Imam Masjid di Luwu Dibunuh
Belum Percaya Pengakuan Pelaku, Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Imam Masjid di Luwu
Polisi belum sepenuhnya percaya terhadap pengakuan pelaku kasus pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan, Yusuf Katubi.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Polisi belum sepenuhnya percaya terhadap pengakuan pelaku kasus pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan, Yusuf Katubi.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Meskipun beberapa pengakuan telah disampaikan pelaku.
Termasuk alasan pelaku menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Ini Tampang Wajah Pelaku Penganiayaan Imam Masjid Hingga Tewas di Luwu
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Luwu Diringkus Polisi
"Semua kemungkinan atau dugaan akan terus kita dalami sampai perkara ini terang benderang," kata Fajar pada Minggu (2/1/2022).
Pendalaman juga dilakukan terkait dengan kecurigaan adanya orang lain dibalik pembunuhan ini.
"Semua masih terus kita dalami," paparnya.
Yang pasti, lanjut dia, pihak kepolisian akan mengenakan hukuman berat.
"Kami akan kenakan pasal 351 ayat 3 tantang penganiayaan berat, kemudian kami juntokan dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan juga pasal 340 bila memungkinkan" tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengungkap kronologis dan motif kasus pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi, Jumat (31/12/2021).
Fajar mengatakan, pelaku adalah Aditya Prayoga (22).
Ia menjelaskan, sekitar pukul 04.45 Wita dini hari, pihaknya menerima laporan dari warga.
Tentang adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Masjid Nurul Ikhwan.
Pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyitaan alat bukti berupa rekaman CCTV.
"Dari CCTV kami telusuri dan dari hasil intoregasi terhadap tersangka AP, bahwa tersangka saat akan kembali kerumahnya perjalanan dari rumah saudaranya yang ada di Belopa menuju rumahnya di Suli dengan menggunakan sepeda motor, tersangka hampir menabrak korban," jelas Fajar.
"Jadi ketidaksengajaan hampir menabrak almarhum pada saat almarhum mau menyeberang jalan, saat hendak menuju masjid mau melaksanakan salat subuh," ujarnya.
Fajar melanjutkan, pada saat itu korban menegur pelaku dan pelaku tidak terima teguran tersebut.
"Seperti yang kita telusuri, tersangka sempat menunggu korban di teras masjid, si pelaku kemudian mengkonfirmasi kepada korban sehingga terjadi percekcokan," ujar perwira dua bunga di pundak.
Menurut keterangan pelaku, ada kata-kata yang tidak mengenakan dikeluarkan oleh korban.
Sehingga pelaku tidak menerima dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Yang bersangkutan ditegur karena mau menabrak, ditegur tidak hati-hati," paparnya.
Kapolres Luwu juga menjelaskan bahwa kondisi kejiwaan tersangka saat itu dalam kondisi normal.
Tidak terpengaruh alkohol dan juga tidak dalam gangguan kejiwaan.
Ia juga memastikan bahwa tersangka hanya sendirian.
"Tersangka ini merupakan warga dari daerah lain atau kecamatan dan baru kali ini bertemu dengan almarhum," katanya.
Sementara itu, korban pada saat dibawa ke rumah sakit wajahnya berlumuran darah.
"Kita menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban," tuturnya.