Perbuatan Tak Senonoh Jefri hingga Capai Klimaks Dilakukan Setelah Fitriani Meninggal Dunia
"Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran," katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.
Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong.
Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.
"Saat kejadian, korban sempat meronta," kata Faisal.
Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka Jefri tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.
Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.
"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.
Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.
Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.
"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal.
Sementara itu, kematian Fitriani pertama kali diketahui oleh adiknya LA (11).
Saat itu LA melihat kakaknya terbujur kaku di ruang tengah rumah.
Sejumlah barang hilang, lantaran digasak para pembunuh.(jun/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pembunuh Setubuhi Jenazah Calon Pengantin di Belawan, Pelaku: Sampai Klimaks