Korupsi RS Batua Makassar
13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Tahun Baru di Rutan Polda, Polisi Bocorkan Seret Tersangka Baru
menahan 13 tersangka kasus dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Jl Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, akhirnya menahan 13 tersangka kasus dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Jl Abdullah Dg Sirua, Kota Makassar.
Penahanan ini lanjutan serangkaian penyidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel setelah merilis (mengumumkan) nama - nama tersangka pada Juli 2021 lalu.
Penahanan tersebut dibenarkan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, Kompol Fadli dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (30/12/2021) kemarin.
"13 tersangka (korupsi) batua kami tahan," kata Kompol Fadli telepon.

Belum dijelaskan secara detail, alasan Polda Sulsel menahan 13 tersangka saat detik-detik pergantian tahun 2021-2022.
Padahal pengumumam tersangka sudah dilakukan sejak 5 bulan lalu, atau pada Juli 2021.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri menegaskan penanganan kasus RS Batua ini sama dengan kasus korupsi lainnya.
Pihaknya pun mengimbau, selama pemeriksaan sebagai tersangka, agar para pelaku tidak melakukan gerakan tambahan.
Kombes Pol Widoni Fedri juga membeberkan jika dimungkinkan ada tersangka baru.
"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri
Kombes Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.
"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujarnya.
Untuk identitas para tersangka kata Widoni, satu diantaranya merupakan mantan kepala dinas.
Lebih rinci identitas ke 13 tersangka dipaparkan tim Tipikor Polda Sulsel.
- dr AN selaku pengguna anggaran 2018, kemudian Dr SR selaku Kuasa Pengguna Anggara atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tahun 2018, MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).