Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cynthiara Alona

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Prostitusi Anak pada 8 Desember 2021, Jaksa Banding

Pada Rabu, 8 Desember 2021, terdakwa kasus prostitusi anak, artis Cynthiara Alona, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tangerang.

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Cynthiara Alona dihadirkan pada konferensi pers kasus dugaan prostitusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). 

Arief Budi yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, pihaknya menjatuhkan vonis Cynthiara hanya 10 bulan penjara karena tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Menurut majelis hakim, Cynthiara tidak terbukti terlibat dalam ekploitasi anak seperti yang didakwa jaksa.

Ancaman hukuman terkait ekploitasi anak lebih berat seperti tercantum dalam Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 88 berbunyi, "setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta."

Pasal tersebut yang dipakai jaksa untuk menuntut Cynthiara.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan dari JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama, perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, itu tidak terbukti," paparnya ditemui usai sidang, Rabu.

"Karena apa? Karena Cynthiara Alona, di dalam perkara ini, dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu," sambung dia.

Hakim berdalih, para pekerja seks komersial (PSK) atau korban memilih untuk bekerja di hotel milik Cynthiara atas keinginan diri sendiri.

Menurut hakim, Cynthiara juga tidak mengenali para korban atau pun menerima keuntungan dari praktik prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya.

"Menurut majelis hakim (PN Tangerang), itu (vonis 10 bulan penjara) sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis halim," ucap Arief.

  • Jaksa banding

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mengajukan banding karena vonis majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa.

Berdasar tuntutan yang diajukan JPU Kejari Kota Tangerang, Cynthiara seharusnya dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

Dia mengatakan, pihaknya menuntut Cynthiara menggunakan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I berdasarkan fakta persidangan, barang bukti yang ada, serta saksi-saksi.

"Karena dari korbannya juga anak-anak," ucap Dapot.

Kini, Kejari Kota Tangerang menunggu salinan putusan dari majelis halim PN Tangerang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved