Cynthiara Alona
Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Prostitusi Anak pada 8 Desember 2021, Jaksa Banding
Pada Rabu, 8 Desember 2021, terdakwa kasus prostitusi anak, artis Cynthiara Alona, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tangerang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Cynthiara Alona kembali jadi perbincangan.
Pada Maret 2021 lalu, tepatnya, Selasa (16/3/2021), polisi menggerebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan artis inisial CA yang diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Awalnya beredar desas-desus kabar artis Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus dugaan prostitusi online.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi awak media, Kamis (17/3/2021).
"Saya membenarkan CA diamankan (dugaan prostitusi online)," kata Yusri Yunus.
Yusri menegaskan kalau wanita berusia 35 tahun itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan statusnya sudah naik menjadi tersangka.
"CA sudah jadi tersangka. Sekarang ada di sini (Polda Metro Jaya). CA juga sebagai pemilik tempat atau hotel," ucapnya.
Yusri Yunus belum mau menceritakan duduk permasalahannya. Karena, ia akan berbicara kepada awak media dalam waktu dekat.
"Besok saya akan jelaskan terkait CA," ujar Yusri Yunus dilansir di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Cynthiara Alona Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Kini Statusnya Tersangka.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Hotel itu juga diduga milik Cynthiara.
Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam perjalanan kasusnya, Cynthiara Alona resmi jadi terdakwa kasus kasus prostitusi anak.