Tribun Maros
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Sepi Penumpang
Wahyudi mengatakan kondisi ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang sudah lebih dulu melakukan perjalanan
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/nurul hidayah
Suasana Bandara Internasional Sultan Hasanuddin H-3 Tahun Baru 2022
Kedua, anak dibawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin.
"Namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga," terangnya.
Pelaku perjalanan usia diatas 17 tahun yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.
“Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Layanan pemeriksaan covid-19 dan vaksinasi masih tersedia di Bandara," ujarnya.