Tribun Maros
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Sepi Penumpang
Wahyudi mengatakan kondisi ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang sudah lebih dulu melakukan perjalanan
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - H-1 Tahun Baru 2022, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin terpantau sepi.
GM Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Wahyudi mengatakan kondisi ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang sudah lebih dulu melakukan perjalanan sebelum perayaan Natal Tahun 2021.
"Sebagian penumpang sudah berangkat sebelum Natal kemarin. Puncaknya kemarin pada tanggal 19 Desember kemarin, jumlah penumpang mencapai 30.000 orang," katanya.
Sementara itu, jumlah penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada H-2 Tahun Baru 2022 mengalami Penurunan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Ia mengatakan persantase penurunan penumpang mencapai 11 persen.
"Data tanggal 30 Desember 2021, jumlah penumpang hanya 18.408 orang. Sementara pada 30 Desember tahun 2020, jumlah penumpang sebanyak 20.733 orang. Jadi ada penurunan 11.2 persen," ujarnya.
Tak hanya jumlah penumpang, pergerakan pesawat pun mengalami penurunan hingga 23 persen.
"Tahun ini hanya 188 pergerakan peswat saja. Pada periode yang sama tahun sebelumnya itu berada di angka 245 pergerakan peswat. Ada penurunan 23.3 persen," tambahnya.
Wahyudi memprediksi, lalu lintas bandara akan kembali ramai lagi sekitar tanggal 3 Januari 2022 mendatang.
"Akan mulai ramai lagi saat arus balik nanti, 3 atau 4 Januari 2022. Prediksi kami jumlah penumpang bisa mencapai lebih dari 30.000 orang," tambahnya.
Meski mengalami penurunan jumlah penumpang, pihak Bandara masih tetap membuka kembali rute penerbangan 24 jam.
"Terkait dengan penurunan penumpang, dimasa liburan ini, kami masih mempertahankan jam operasional 24 jam, karena ini tidak hanya soal Nataru namun juga menyangkut perkembangan bandara disekitar Makassar," tuturnya.
Bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, terdapat beberapa ketentuan atau syarat perjalanan yang harus diikuti.
Ketentuan perjalanan periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2021/2022) telah ditentukan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum Nomor 24 Tahun2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
"Pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1x24 jam," sebut iwan.
Kedua, anak dibawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin.
"Namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga," terangnya.
Pelaku perjalanan usia diatas 17 tahun yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.
“Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Layanan pemeriksaan covid-19 dan vaksinasi masih tersedia di Bandara," ujarnya.