Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi RS Batua Makassar

Polda Sulsel Jebloskan 13 Tersangka Korupsi RS Batua ke Sel, Eks Kadis Kesehatan hingga Ketua PSSI

Kombes Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Pengerjaan Tahap II RS Batua Makassar - Kondisi proyek Puskesmas Batua Raya. Layanan kesehatan dipindahkan di Kampus Akademi Ilmu Gizi Indonesia Yayasan Pendidikan Amanagappa (AiGI-YPAg), Jl Batua Raya, Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel akhirnya menjebloskan 13 tersangka korupsi RS Batua Makassar.

Penahanan tersebut dibenarkan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel, Kompol Fadli dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (30/12/2021) siang.

"13 tersangka (korupsi) batua hari ini kami tahan," kata Kompol Fadli via pesan WhatsApp.

Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua Makassar Resmi Ditahan

Baca juga: Khawatir Melarikan Diri, Alasan 13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua Ditahan di Rutan Polda Sulsel

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri dan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri dan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli (TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA)

Siapa ke-13 tersangka yang ditahan?

Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) lalu.

"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.

Kombes Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.

"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujarnya.

Untuk identitas para tersangka diungkapkan Kompol Fadli, satu diantaranya merupakan kepala dinas.

"AN, SR, MA, FM, AS, MW, AS, MK, AS, AEH, DR, APR, RP. Ada dari dinas, ada dari Pokja, ada dari pelaksana," ungkap Kompol Fadli.

Lebih rinci identitas ke 13 tersangka dipaparkan Kombes Pol E Zulpan yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Sulsel.

- Pengguna Anggaran
dr. AN : dokter Andi Naisyah Tun Azikin merupakan eks Kepala Dinas Kesehatan Makassar.

- KPA/PPK
dr. SR: dokter Sri Rimayani

- PPTK
MA: Muh Alwi

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved