Berita Viral
Lepas Baju saat Video Call, Cewek Pinrang Diperas Mahasiswa Makassar hingga Rp9,9 Juta pun Melayang
Saat berpacaran, AF sering merayu LV untuk melepas busana saat video call via WhatsApp (WA)
TRIBUN-TIMUR.COM - Malang nasib LV, wanita berusia 26 tahun asal Kabupaten Pinrang.
Cewek cantik ini terjebak rayuan AF (24), seorang mahasiswa di Makassar.
Saat berpacaran, AF sering merayu LV untuk melepas busana saat video call via WhatsApp (WA).
Diam-diam AF menyimpan video LV yang tanpa busana itu.
Saat mereka sudah putus, AF nekat menyebarluaskan video asusila sang mantan pacar.
Hal itu dilakukan setel LV tak bisa lagi memberi AF uang.
Rupanya, rekaman video asusila tersebut dijadikan AF sebagai alat untuk memeras LV.
"Pelaku ini selalu meminta uang kepada korban dengan cara memaksa korban dan mengancam akan memposting video rekaman asusila tersebut," beber Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.
Korban pun, kata Deki, selalu mengirimkan uang dengan cara mentransfer melalui ATM.
"Kurang lebih sudah Rp9,9 juta uang yang dikirim korban kepada pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Deki menuturkan, kasus ini mulai dilaporkan korban ketika video asusilanya tersebar di Facebook dan Instagram.
"Jadi, pelaku ini memeras korban lagi. Namun, korban mengatakan kepada pelaku kalau ia sudah tidak punya uang. Karena marah tidak dikirimkan uang, akhirnya pelaku nekat memposting video asusila korban di medsos," tuturnya.
Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan merekam korban pada saat melakukan video call dalam keadaan telanjang.
"Selain di posting di media sosial, pelaku mengaku mengirimkan rekaman asusila tersebut ke keluarga dan teman korban," ungkapnya.
AF ditangkap di Jalan Rappocini Raya Lr. 5 No 191, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (26/12/2021) pukul 22.30 Wita.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone dan laptop merek acer warna merah.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penyebar Video Asusila Bisa Dijerat Hukum dengan 6 Pasal
Lantas bagaimana hukum bagi penyebar video asusila atau konten pornografi?
Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.
"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Selasa (10/11/2020).
Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :
1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal tersebut berbunyi :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
5. Pasal 282 KUHP
Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :
"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."
6. Pasal 56 KUHP
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Maka dari itu Henry mengimbau agar masyarakat tidak turut serta dalam menyebarluaskan konten bermuatan pornografi atau yang melanggar kesusilaan.
"Jangan disebarluaskan, jangan ditransmisikan," ungkapnya.
"Dulu mulutmu harimaumu. Tapi sekarang jarimu, jempolmu harimaumu," imbuhnya. (*)