Kripto Bukan Jalan Tol Cepat Kaya, Gabriel Rey: Perlu Riset!
Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penipuan berkedok investasi aset kripto.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Makin naik daunnya aset kripto, banyak pihak yang antusias untuk turut berinvestasi.
Meski demikian, tidak semua orang yang berinvestasi di aset kripto memahami cara berinvestasi di platform yang aman.
Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penipuan berkedok investasi aset kripto.
Gabriel Rey, CEO Triv.co.id mengungkapkan, pihaknya telah mengamati fenomena negatif ini dalam beberapa bulan terakhir.
Ia mengatakan, pihaknya mengamati terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan berkedok investasi di aset kripto di berbagai media sosial.
"Mereka memanfaatkan orang-orang yang tidak memahami cara berinvestasi di platform aset kripto yang aman, yang menyangka bahwa aset kripto adalah sarana investasi auto profit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12).
Adapun salah satu cara yang digunakan dalam melakukan penipuan tersebut adalah menggunakan sistem titip dana investasi dengan imbal hasil yang besar.
Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Berikut Ini 3 Kripto Berpotensi Lebih Besar dari Shiba Inu
Baca juga: Mendadak Jadi Miliarder, Pria Mojokerto Ini Lupa Pernah Menabung Crypto
“Jadi para penipu ini menjual iming-iming imbal hasil investasi aset kripto yang besar hingga 50% per bulan, hanya dengan menitipkan dana investasinya ke mereka untuk dikelola," katanya.
Padahal, kata dia, itu sepenuhnya sangat tidak masuk akal karena dalam berinvestasi hasilnya tidak bisa dipastikan, rugi atau untungnya berfluktuasi, tergantung strategi yang digunakan serta berbagai faktor lainnya.
"Yang parah, mereka tidak segan-segan mencatut platform perdagangan aset kripto yang terkemuka dan terpercaya, seperti Triv dalam melakukan aksinya," katanya.
Padahal, aktivitas mereka tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan Triv, perusahaan perdagangan aset kripto di bawah PT Tiga Inti Utama yang terdaftar resmi di Bappebti dan telah beroperasi sejak tahun 2015.
“Dengan ini kami menyatakan bahwa Triv tidak pernah melakukan aktivitas investasi dengan cara Titip Dana di media sosial manapun. Sekali lagi kami tegaskan, tidak pernah!” tegas Rey.
Untuk itu Rey berharap masyarakat Indonesia lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Triv.
“Jadi jika ada yang mengatasnamakan Triv dalam melakukan investasi titip dana maka itu sudah pasti penipuan," katanya.
Perlu Riset
Rey sendiri mengaku sejauh ini belum terdapat laporan kerugian dilaporkan oleh pengguna Triv karena rata-rata pengguna kami telah melakukan konfirmasi dulu ke Triv untuk memastikan grup tersebut resmi atau tidak.
Rey memberikan penjelasan, bahwa aset kripto bukan jalan tol bebas hambatan menuju kekayaan.
“Masyarakat harus paham bahwa aset kripto bukan alat cepat kaya. Ini sama seperti instrumen investasi lainnya, masyarakat harus memahami dan mengerti cara kerja kripto dan mekanisme kerja pasar kripto.”
“Karena itu sebelum berinvestasi kita harus riset, riset dan riset mengenai aset kripto yang kita minati,” jelas Rey.
Baca juga: Berikut Ini 5 Kripto Diprediksi Menguntungkan di Tahun 2022
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Orang yang Main Kripto dan Untung Harus Bayar Pajak
Selanjutnya, dalam berinvestasi hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti, seperti Triv.
“Karena Bappebti menentukan banyak sekali syarat untuk menjadi pedagang kripto yang berizin seperti modal dasar minimal Rp50 miliar, sertfikasi ISO, dan lain sebagainya.”
“Triv telah memenuhi semua persyaratan itu sehingga terdaftar resmi dan diawasi oleh Bappebti,” kata Rey.(eko/tribunnetwork/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/cryptocurrency-alias-uang-kripto-bitcoin-1-28102021.jpg)