Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Andika Perkasa

Ingat Prada Yotam Anggota TNI Bawa Kabur Senjata? Nasibnya Kini usai Jenderal Andika Beri Perintah

Masih ingat Prada Yotam Bugiangge anggota TNI kabur bawa senjata laras panjang? Nasibnya kini usai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa beri perintah.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa), dan Prajurit TNI AD Prada Yotam Kabur Bawa Senjata (Facebook). 

Jenderal Andika Perkasa Beri Perintah

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajaran penyidik untuk memproses hukum Prada Yotam Bugiangge, prajurit Batalyon Infantri 756/MWS, Kodam XVII/Cendrawasih, Papua yang kabur membawa senjata.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Kolonel Priyanto Otak Pembuang Jasad Handi dan Salsabila, Sudah Susun Rencana

Baca juga: Fakta Terbaru, Terungkap Tujuan Perjalanan Kolonel P saat Tabrak Sejoli Handi & Salsabila di Nagreg

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Selain menindak terhadap Prada Yotam, kata Prantara, Andika juga memerintahkan untuk memproses hukum terhadap semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Selain itu, Prantara mengatakan, Prada Yotam telah meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1.

Tindakan Prada Yotam telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," kata Prantara.

Spesifikasi SS2-V1

Seperti apa kecanggihan senjata SS-2 V1 yang dibawa kabur Prada Yotam?

Dilansir tribun-timur.com dari laman Pindad, SS-2 V1 lahir dari sebuah pengembangan untuk menambah performa dari SS1.

Senjata jenis SS2-V1
Senjata jenis SS2-V1 (Pindad.com)

SS2-V1 merupakan varian pertama dari keluarga SS2 dengan panjang laras 460 mm yang dapat mengenai target sejauh 400 meter dengan sangat akurat menggunakan munisi kaliber 5.56 x 45 mm.

Salah satu fitur SS2 adalah charging handle yang akan tertarik kebelakang saat peluru telah habis, pengguna hanya perlu mengganti magazine.

Kemudian menekan tombol bolt-catch tanpa mengokang dan senjata pun akan kembali siap untuk ditembakkan.

Berikut spesifikasi SS2-V1

Kaliber : 5.56 x 45 mm

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved