Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Pria Ini Alami Hal Mengerikan Usai Ugal-ugalan di Jalan

Viral video aksi pria berkendara ugal-ugalan berakhir nahas. Pria tersebut adalah S (61) yan

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Rasni
Instagram/medhioen.ae
Viral video aksi pria berkendara zig-zag atau ugal-ugalan berakhir nahas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video aksi pria berkendara ugal-ugalan berakhir nahas.

Pria tersebut adalah S (61) yang mengemudikan sepeda motor secara zig-zag di Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun, Jawa Timur viral di media sosial.

Aksinya terekam dan diunggah di akun media sosial instagram @medhioen.ae pada Rabu (22/12/2021). 

Baca juga: Viral Aksi Pemotor Ugal-ugalan Hingga Berakhir Terseret Dijalan, Warga: Alhamdulillah  

Baca juga: MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Larangan Pengantar Jenazah Ugal-ugalan, Begini Respon Polda

Dalam keterangannya, akun itu menuliskan adanya pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun. 

“Wong lanang sing gak helman kuwi mlaku saka arah kulon lan nek numpak motor biyayakan sampek akhire nabrak pengguna motor sakah arah etan (Pria yang tidak mengenakan helm tersebut berjalan dari arah barat lalu naik sepeda motor ugal-ugalan hingga akhirnya menabrak pengguna sepeda motor dari arah timur),” tulis admin @medhioen.ae, dikutip Kamis (23/12/2021).

Pada video tersebut terlihat pria pengendara sepeda motor oleng ke lajur kanan selanjutnya balik ke lajur kiri.

Tak berapa lama kemudian, pengendara yang tak mengenakan helm itu menabrak sepeda motor dari berlawanan arah.

Akibat tabrakan itu, pengendara sepeda motor ugal-ugalan mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis.

Sementara pengendara sepeda motor yang ditabrak pria tersebut mengalami sejumlah luka dan dibawa ke rumah sakit.

Salah satu saksi mata, Adi Bagus menuturkan, semula pria pengendara sepeda motor modifikasi itu berjalan dari arah barat.

“Dari arah barat cuman kayak oleng. Sedangkan posisi lalu lintas tidak padat. Hanya saja bapaknya tadi oleng,” ujar Adi.

Baca juga: Siapa Ika Kasir Alfamart Bikin Baim Wong Langsung Terbang ke Sulawesi, Jasanya Besar

Baca juga: Baim Wong Ikut Main di Sinetron yang Dibintangi Amanda Manopo, Ayah 2 Anak ini Dapat Peran Apa?

Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Dwi Jatmiko menyatakan, pengendara motor tersebut akan dijerat dengan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Kami terapkan Pasal 311 yaitu dengan sengaja berkendara membahayakan orang lain,” kata Jatmiko saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun polisi membutuhkan alat bukti yang kuat untuk menerapkan pasal tersebut, misalnya berkendara dalam kondisi mabuk.

Untuk menyimpulkan pengendara mabuk harus mendapatkan keterangan ahli seperti dokter hingga visum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved