Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Larangan Pengantar Jenazah Ugal-ugalan, Begini Respon Polda

"Tuntu Polda (Sulsel) sangat mendukung Maklumat itu, karena (ugal-ugalan) itu dapat membahayakan pengendara lain dan diri sendiri," kata AKBP Usman

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Ist
PLT Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamza, (dok pribadi)   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mendukung maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel yang mengimbau pengantar jenazah untuk tidak ugal-ugalan.

Hal itu diungkapkan Plt Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Usman Hamza dikonfirmasi, via telepon, Minggu (14/11/2021) malam.

"Tuntu Polda (Sulsel) sangat mendukung Maklumat itu, karena (ugal-ugalan) itu dapat membahayakan pengendara lain dan diri sendiri," kata AKBP Usman Hamza.

Maklumat yang dikeluarkan MUI itu, lanjut Usman sejalan dengan aturan berlalu lintas.

Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas.

"Kalau kita di kepolisian sudah lama mengimbau pengantar jenazah untuk tidak ugal-ugalan, dan sudah ada dalam aturan lalu lintas juga yang mengatur," ujarnya.

"Terkait diharamkan atau tidak, kita tidak dapat menanggapi itu, karena kami tidak berkompeten soal itu. Tapi kalau sesuai aturan berlalu lintas, memang dilarang untuk ugal-ugalan," sambungnya

Ia pun berharap agar maklumat yang diedarkan MUI Sulsel itu dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat.

Utamanya pengguna jalan yang hendak mengantar jenazah.

Lalu seperti apa isi Maklumat MUI Sulsel terkait larangan ugal-ugalan pengentar jenazah?

Berikut isi Maklumatnya;

Maklumat MUI Sulsel:  Beradablah Antar Jenazah

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel makin gencar menyikapi beberapa keresahan masyarakat. Akhir pekan ini merilis maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengabtar jenazah memperhatikan adab.

Ketua MUI Sulsel Prof Dr AGH Najamuddin MA dan Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA dalam maklumat tersebut menjelaskan ada beberapa hak jenazah yakni: dimandikan, dikafani, disalati dan menguburkannya. 

Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved