Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan Lengkap Nonton Bioskop Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai Besok!

Aturan menonton film di bioskop saat libur Nataru dengan membatasi jam operasional hingga kapasitas penonton di dalamnya.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Pengunjung memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk bioskop di XXI Mal Ratu Indah Makassar, Kamis (23/9/2021). Pengelola kembali membuka bioskop dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapasitas di dalam studio, tidak menjual makanan dan minuman, dan mewajibkan pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi. tribun timurmuhammad abdiwan 

Aturan Makan di Restoran saat Nataru

Selain itu, SE ini mengatur pula soal aturan makan dine-in di restoran, cafe, bar dan sejenisnya.

Restoran, cafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Restoran, cafe, bar dan sejenisnya yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung, toko, pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Adapun kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran, cafe, bar dan sejenisnya dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Baca juga: Tak Ada Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru, Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Lakukan Ini

Baca juga: Aturan Perjalanan Jika Ingin Rayakan Libur Natal dan Tahun Baru, Kartu Vaksin Wajib Ada

Dalam melaksanakan SE ini, para kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dan ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak dalam rangka pencegahan gelombang ketiga Covid-19.

Dalam SE ini, pemerintah juga meminta seluruh tempat usaha atau destinasi wisata tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PenduliLindungi.

"Semua tempat usaha atau destinasi wisata diminta konsisten melaksanakan protokol kesehatan yang berabsih kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis SE itu.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved