Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ada Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru, Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Lakukan Ini

Untuk memastikan pembatasan kerumunan di ruang publik itu berjalan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan lebih digencarkan.

surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian tegur 10 kepala daerah yang terdiri dari 5 wali kota dan 5 bupati yang belum cairkan insentif nakes 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebagai gantinya, berdasarkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021, pemerintah melarang kerumunan lebih dari 50 orang di tempat publik selama masa libur Nataru.

Tito menegaskan, sejak awal pemerintah memang tidak memilih opsi penyekatan.

"Kita ketahui bahwa kebijakan untuk penyekatan itu tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang-ruang publik."

"Pembatasan tetap ada termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmendagri Nomor 6 tahun 2021, 24 Desember 2021-2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Tito dalam pernyataan pers disampaikan secara virtual di Kanal YouTube Kemenko PMK, Selasa (21/12/2021).

Untuk memastikan pembatasan kerumunan di ruang publik itu berjalan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan lebih digencarkan.

Baca juga: Terkenal Kejam, Ini Daftar 10 Gangster Terkenal Dunia, Syarat Jadi Anggota, Berani Lupakan Keluarga

Baca juga: Permintaan dr Reisa Broto Asmoro ke Pekerja se-Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru

Tito meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang lebih tegas terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Salah satu mekanisme yang dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan adalah menerapkan PeduliLindungi."

"Aplikasi ini tidak hanya kita minta dorong digunakan, tapi juga ditegakkan," kata Tito.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mendampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat meninjau Pameran APKASI Otonomi Expo 2021 yang berlangsung di Hall A Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (20102022)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mendampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat meninjau Pameran APKASI Otonomi Expo 2021 yang berlangsung di Hall A Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (20102022) (Humas Pemkab Gowa)

Langkah itu dilakukan dengan harapan pemerintah dan Satgas Covid-19 dapat memantau lokasi publik mana saja yang berpotensi memunculkan kerumunan orang selama libur Nataru.

"Untuk ruang publik ini, salah satu mekanismenya untuk dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan itu adalah menerapkan PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek detterente," ucap Tito.

Agar imbauan itu berjalan, Tito menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran bagi seluruh kepala daerah.

"Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk (aturan) yang akan mengikat masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Polisi Usir Warga Keluar dari Indonesia Gegara Ogah Divaksin, Videonya Viral

Baca juga: Aturan Perjalanan Jika Ingin Rayakan Libur Natal dan Tahun Baru, Kartu Vaksin Wajib Ada

Mantan Kapolri itu menyatakan, kepala daerah bisa membuat semacam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk menerapkan sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengikuti Rapat Koordinasi virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dari Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Senin (352021).
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengikuti Rapat Koordinasi virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian dari Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Senin (352021). (Humas Pemprov Sulsel)

Menurut dia, peraturan daerah bisa lebih kuat dalam menerapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi denda hingga pidana.

Sementara, untuk peraturan kepala daerah hanya bisa menjatuhi sanksi administratif.

"Satu, bisa Perda bisa juga Perkada. Kalau Perda itu akan lebih kuat. Perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi."

"Tapi kalau Perkada, Peraturan Kepala Daerah, baik Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota maupun Bupati itu tidak bisa sanksi pidana, tapi sanksi yang administrasi," ungkap Tito.

"Tapi dari segi kecepatan, kita minta agar secepatnya agar mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Misalnya Peraturan Gubernur udah cukup karena gubernur akan mengikat seluruh provinsi," lanjut dia.

Isi peraturan itu bisa menekankan agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan memberikan sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha.

Selepas momen libur Nataru, Tito akan mendorong agar Perda yang dibentuk sementara untuk ditingkatkan menjadi Perkada.

Diharapkan nantinya di daerah penggunaan PeduliLindungi ini semakin masif, termasuk juga mengatur soal denda dan sanksi bagi yang melanggarnya.

"Nanti setelah nataru kita lihat bagaimana kasus, kita ingin dorong supaya bagaimana PeduliLindungi ini belum selesai, bisa lebih masif, sehingga bisa memberikan sanksi denda kepada mal dan restoran," tuturnya.(tribun network/fah/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved