Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ada Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru, Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Lakukan Ini

Untuk memastikan pembatasan kerumunan di ruang publik itu berjalan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan lebih digencarkan.

surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian tegur 10 kepala daerah yang terdiri dari 5 wali kota dan 5 bupati yang belum cairkan insentif nakes 

Menurut dia, peraturan daerah bisa lebih kuat dalam menerapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi denda hingga pidana.

Sementara, untuk peraturan kepala daerah hanya bisa menjatuhi sanksi administratif.

"Satu, bisa Perda bisa juga Perkada. Kalau Perda itu akan lebih kuat. Perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi."

"Tapi kalau Perkada, Peraturan Kepala Daerah, baik Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota maupun Bupati itu tidak bisa sanksi pidana, tapi sanksi yang administrasi," ungkap Tito.

"Tapi dari segi kecepatan, kita minta agar secepatnya agar mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Misalnya Peraturan Gubernur udah cukup karena gubernur akan mengikat seluruh provinsi," lanjut dia.

Isi peraturan itu bisa menekankan agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan memberikan sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha.

Selepas momen libur Nataru, Tito akan mendorong agar Perda yang dibentuk sementara untuk ditingkatkan menjadi Perkada.

Diharapkan nantinya di daerah penggunaan PeduliLindungi ini semakin masif, termasuk juga mengatur soal denda dan sanksi bagi yang melanggarnya.

"Nanti setelah nataru kita lihat bagaimana kasus, kita ingin dorong supaya bagaimana PeduliLindungi ini belum selesai, bisa lebih masif, sehingga bisa memberikan sanksi denda kepada mal dan restoran," tuturnya.(tribun network/fah/dod)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved