AKBP Benny Alamsyah
Siapa Benny Alamsyah? Pernah Bikin Geram 2 Jenderal, Kini Gugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Benny Alamsyah menggugat Kapolri karena dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti menggunakan narkoba.
TRIBUN-TIMUR.COM - AKBP Benny Alamsyah kini jadi sorotan korps bhayangkara.
Itu karena ia terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Karena kasus itupula, Benny Alamsyah kini menggungat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Dulunya, Benny Alamsyah juga pernah membuat geram 2 jenderal.
Baca juga: Polisi Usir Warga Keluar dari Indonesia Gegara Ogah Divaksin, Videonya Viral
Lantas siapa sebenarnya Benny Alamsyah?
AKBP Benny Alamsyah kini menggugat dua pimpinan Polri.
Gugatan itu karena ia dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti menggunakan narkoba.
Pemberhentian denagn tidak hormat dilakukan berdasarkan hasil sidang etik pada awal 2020 silam di Polda Metro Jaya .
Sementara gugatan Benny ke kapolri dan kapolda metro jaya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada hari Senin (20/12/2021).

Dalam gugatan yang terdaftar nomor 286/G/2021/PTUN.JKT Benny meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya mengaku siap hadapi gugatan Benny.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan Benny merupakan haknya.
Pihak Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu putusan dari PTUN.
"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Zulpan menyebut, keputusan memberhentikan Benny dengan tidak hormat sudah tepat.
Sebab, keputusan itu melihat dari putusan hukum 1,6 tahun penjara yang harus dijalani Benny karena menyalahgunakan narkoba.
"Dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun, kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri," jelasnya.
Siapa Benny Alamsyah?
AKBP Benny Alamsyah ternyata pernah berperkara dengan dua kapolda berbeda.
Di era Irjen Tito Karnavian sebagai Kapolda Metro Jaya, AKBP Benny Alamsyah pernah bermasalah.
Gara-garanya Benny yang ketika itu menjabat Kapolsek Pademangan foto bareng dengan tersangka narkoba.
Tersangka narkoba tersebut adalah artis cantik Vitalia Sesha.
Foto Benny dengan Vitalia tersebar luas sehingga membuat Tito mengambil sikap.
Tito memberi teguran kepada Benny atas tindakannya.
Ternyata Benny tidak kapok berulah.
Baca juga: 50 Kata-kata Bijak Ucapan Selamat Hari Ibu, Menyentuh Kalbu dan Penuh Kasih Sayang
Pada 2019 dia terlibat dalam kasus kepemilkan narkoba.
Awal kasus narkotika ini bermula saat Propam Polda Metro Jaya yang melakukan sidak ke kantor Polsek Kebayoran Baru pada 2019 silam.
Saat itu Benny menjabat Kapolsek Kebayoran Baru.
Dari ruang kerja Benny Alamsyah ditemukan empat paket sabu.
Kasus ini membuat Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Gatot berang.
Gatot memutuskan mencopot Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono membenarkan informasi terkait pencopotan jabatan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah.
Gatot mengatakan, pencopotan itu dilakukan beberapa bulan lalu karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu.
"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Gatot mengungkapkan, saat ini Benny masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya guna mengetahui berapa lama telah mengonsumsi narkoba.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ungkap Gatot.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani 2 proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Kompas.com Kamis (21/11/2019).
"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, 2 beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," lanjutnya mengatakan.
(Wartakotalive.com/TribunLampung.co.id)