Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Nekat Bawa Muatan 'Segunung', Satlantas Polres Luwu Tilang Empat Mobil Avanza

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu tilang empat mobil berplat hitam, Rabu (22/12/2021).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Polres Luwu
Satuan Lalu Lintas Polres Luwu tilang empat mobil berplat hitam, Rabu (22/12/2021) 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu tilang empat mobil berplat hitam, Rabu (22/12/2021).

Keempat mobil diamankan karena memuat barang melebihi kapasitasnya.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali mengatakan, pihaknya tidak akan mentolelir jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Sudah empat unit mobil plat nomor hitam yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, bahkan memuat barang melebihi kapasitas telah kita amankan di Mapolres Luwu," kata AKP Muh Ali.

Rumah Rata Tanah Usai Dilalap Api di Desa Tanjong Luwu, 3 Motor hingga 30 Elpiji Ikut Terbakar

Muh Ali mengaku tidak akan tebang pilih dalam kasus seperti ini.

Jika masih mendapati mobil bermuatan lebih akan kembali ditindak.

Begitupun dengan mobil plat hitam yang digunakan memuat penumpang umum.

"Jika kami mendapati mobil tidak sesuai peruntukannya kita akan tindak tegas dan apabila ditemukan hal seperti itu lagi kita akan kandangkan mobilnya," tegasnya.

Ia menambahkan kepada sopir angkutan umum maupun mobil pribadi agar taat aturan berlalulintas.

"Mobil plat hitam yang memuat barang diluar kapasitas agar menjadi perhatian untuk tidak melanggar aturan," ujarnya.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang.

Termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan yang dimaksud dengan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.

Dimana aturannya adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Jelas jika ada angkutan umum maupun kenderaan plat nomornya pribadi melanggar aturan, tindakan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas sudah sesuai prosedur," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved