Menteri Agama
Menag Yaqut Cholil Qoumas Mutasi Semua Dirjen Non Muslim, Siap Digugat di PTUN
Mutasi ini langsung menuai reaksi dari para mantan dirjen tersebut dengan melayangkan gugatan ke PTUN.
Menanggapi mutasi tersebut, eks Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katolik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).
Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.
Ia mengatakan, para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Para eselon satu, kami saat ini menuju Komisi KASN. Kami melayangkan gugatan PTUN," tutur Caliadi.
Hal senada disampaikan eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Kami akan lakukan upaya-upaya sesuai ketentuan," ujar Tri.
Namun, Nizar memastikan proses mutasi sudah dilakukan sesuai ketentuan, sehingga ia mempersilakan mantan dirjen untuk menggugat ke PTUN.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Nizar. (*)