Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menteri Agama

Menag Yaqut Cholil Qoumas Mutasi Semua Dirjen Non Muslim, Siap Digugat di PTUN

Mutasi ini langsung menuai reaksi dari para mantan dirjen tersebut dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

Editor: Muh. Irham
DOK KOMPAS.COM/RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUN-TIMUR.COM – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyingkirkan empat dirjen sekaligus yakni, Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Mutasi ini langsung menuai reaksi dari para mantan dirjen tersebut dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, mutasi pejabat Eselon I ke jabatan fungsional di Kemenagdilakukan per 6 Desember 2021.

Selain keempat dirjen tersebut, ada dua jabatan lainnya, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat ikut dimutasi.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar melalui keterangan tertulis,
Selasa (21/12/2021).

Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), kata Nizar, Menag Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

Menurutnya mutasi merupakan hal biasa di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Ia juga menegaskan bila mutasi yang dilakukan bukan sebagai bentuk hukuman.

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan" ujarnya.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutn dia.

Nizar menjelaskan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Ini sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut
pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," katanya.

Gugat ke PTUN

Menanggapi mutasi tersebut, eks Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katolik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).

Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Para eselon satu, kami saat ini menuju Komisi KASN. Kami melayangkan gugatan PTUN," tutur Caliadi.

Hal senada disampaikan eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami akan lakukan upaya-upaya sesuai ketentuan," ujar Tri.

Namun, Nizar memastikan proses mutasi sudah dilakukan sesuai ketentuan, sehingga ia mempersilakan mantan dirjen untuk menggugat ke PTUN.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Nizar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved