Tribun Makassar
H-4 Natal 2021, Jumlah Penumpang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Capai 21.275 Orang
General Manager Angkasa Pura I, Wahyudi mengatakan, jumlah penumpang untuk dua hari terakhir melampaui angka 20 ribu.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Ketentuan perjalanan periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2021/2022) telah ditentukan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum Nomor 24 Tahun2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
"Pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1x24 jam," sebut iwan.
Kedua, anak dibawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin.
"Namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga," terangnya.
Pelaku perjalanan usia diatas 17 tahun yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.
“Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Layanan pemeriksaan covid-19 dan vaksinasi masih tersedia di Bandara," ujarnya.