Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Terorisme

Ada Apa? Jaksa Minta Maaf ke Pengacara Munarman dan Majelis Hakim

Agenda sidng kali ini adalah, mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim pengacaranya.

Editor: Muh. Irham
Tribun Bali
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman . 

Selain itu, terkait Munarman yang mengaku mengalami ketidakadilan sejak penangkapan, jaksa menilai itu hanya alasan Munarman.

"Karena latar belakang terdakwa yang juga sebagai praktisi hukum tentunya, apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan, telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya Terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," tegas jaksa.

Diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan Munarman melakukan baiat pada 6 Juli 2014 di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Menurut Munarman, kegiatannya di UIN itu tidak melanggar hukum. Dia mengatakan kegiatan baiat itu belum ada kekuatan hukum mengikat sehingga dia menilai hal itu tidak melanggar hukum. Keberatan Munarman ini langsung dibantah jaksa.

"Bahwa dari substansi pemaparan yang seminar yang disampaikan Terdakwa di Kota Makassar dan Kota Medan pada faktanya tidak ada satu pun yang masuk sesuai dalam dakwaan penuntut umum. Oleh karenanya, perbuatan Terdakwa yang menghadiri, dan juga sebagai pemateri, bukanlah suatu perbuatan pidana. Perbuatan Terdakwa murni sebagai perbuatan syiar sebagai muslim, dan khususnya sebagai praktisi yang berprofesi sebagai advokat," tutur jaksa.

Jaksa menilai pernyataan Munarman tersebut hanya asumsi. Jaksa juga menilai eksepsi Munarman dan pengacara seluruhnya sudah masuk ke isi perkara.

"Terhadap keberatan tersebut, kami penuntut umum memberikan pendapat bahwa semua keberatan Terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subjektif Terdakwa, dan penasihat hukum Terdakwa yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi Terdakwa atau penasihat hukum," pungkas jaksa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved