Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Terorisme

Ada Apa? Jaksa Minta Maaf ke Pengacara Munarman dan Majelis Hakim

Agenda sidng kali ini adalah, mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim pengacaranya.

Editor: Muh. Irham
Tribun Bali
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman . 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Agenda sidng kali ini adalah, mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan Munarman dan tim pengacaranya.

Yang menarik dalam sidang ini adalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melontarkan permintaan maaf kepada tim pengacara Munarman dan kepada majelis Hakim.

"Perkenankanlah kami mengungkapkan permohonan maaf baik pada majelis hakim di sidang terhormat maupun kepada penasihat hukum bilamana terdapat ucapan, kata-kata, atau pendapat JPU yang kurang berkenan," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang.

Jaksa juga meminta semua pihak dalam sidang Munarman berpikir jernih dan tenang dalam menghadapi perkara ini. Jaksa mengatakan semua yang dilakukan pihaknya hanya untuk membuktikan perkara.

"Dengan harapan marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif bijaksana memahami bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan agar kebenaran materiil, atau kebenaran sejati yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud, agar sampai kepada keadilan yang didambakan," tutur jaksa di akhir tanggapannya.

Baca juga: Bukan Menteri, Sosok Ini Diberi Jabatan Baru oleh Jokowi untuk Urus MotoGP Mandalika

Baca juga: Trending Twitter: Striker Persib Ezra Walian Jadi Kambing Hitam Singapura Imbangi Timnas Indonesia

Kalimat permohonan maaf dan permintaan untuk bersikap tenang di sidang itu disampaikan jaksa setelah membaca kesimpulan atas tanggapan, yaitu isi kesimpulan tersebut meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Munarman.

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata jaksa dalam kesimpulannya.

Jaksa juga meminta agar perkara Munarman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Munarman telah cermat dan sesuai aturan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Munarman tetap dilanjutkan," ucapnya.

Tepis Klaim Target Operasi

Dalam sidang ini, jaksa menanggapi sejumlah poin penting yang ada di dalam nota keberatan Munarman. Salah satunya tentang klaim Munarman yang mengaku dijadikan target operasi dalam kasus terorisme.

"Mengenai keberatan pendapat terdakwa menjadi target operasi mulai dilakukan untuk cipta kondisi terorisme FPI dan pemenjaraan terhadap terdakwa fitnah tuduhan teroris terhadap terdakwa, terhadap keberatan itu, kami penuntut umum memberikan pendapat dan tanggapan sebagai berikut, bahwa semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," kata jaksa.

Jaksa mengatakan seluruh keberatan yang disampaikan Munarman itu tidak dalam lingkup eksepsi. Jaksa menilai keberatan Munarman patut dikesampingkan.

"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," jelasnya.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Panglima TNI, Hadi Tjahjanto Si Otak Setan Kini Dapat Misi Khusus dari Jokowi

Baca juga: Dulu Aktivis Kampus Ajak Mahasiswa Mogok Kini Gabriel Boric Jadi Presiden Termuda

Selain itu, terkait Munarman yang mengaku mengalami ketidakadilan sejak penangkapan, jaksa menilai itu hanya alasan Munarman.

"Karena latar belakang terdakwa yang juga sebagai praktisi hukum tentunya, apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan, telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya Terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," tegas jaksa.

Diketahui, dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan Munarman melakukan baiat pada 6 Juli 2014 di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Menurut Munarman, kegiatannya di UIN itu tidak melanggar hukum. Dia mengatakan kegiatan baiat itu belum ada kekuatan hukum mengikat sehingga dia menilai hal itu tidak melanggar hukum. Keberatan Munarman ini langsung dibantah jaksa.

"Bahwa dari substansi pemaparan yang seminar yang disampaikan Terdakwa di Kota Makassar dan Kota Medan pada faktanya tidak ada satu pun yang masuk sesuai dalam dakwaan penuntut umum. Oleh karenanya, perbuatan Terdakwa yang menghadiri, dan juga sebagai pemateri, bukanlah suatu perbuatan pidana. Perbuatan Terdakwa murni sebagai perbuatan syiar sebagai muslim, dan khususnya sebagai praktisi yang berprofesi sebagai advokat," tutur jaksa.

Jaksa menilai pernyataan Munarman tersebut hanya asumsi. Jaksa juga menilai eksepsi Munarman dan pengacara seluruhnya sudah masuk ke isi perkara.

"Terhadap keberatan tersebut, kami penuntut umum memberikan pendapat bahwa semua keberatan Terdakwa dan penasihat hukum berisi uraian tentang pendapat subjektif Terdakwa, dan penasihat hukum Terdakwa yang didasarkan hanya karena argumen dan asumsi Terdakwa atau penasihat hukum," pungkas jaksa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved