Tribun Bulukumba
Pengakuan Ayah Bejat Bulukumba Usai Hamili Anak Kandungnya, 6 Kali Hubungan Badan di Kamar Korban
Seorang ayah di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Seorang ayah di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi.
Pria berinisial IB (55 tahun) itu dilaporkan karena telah melakukan rudapaksa.
Korbannya adalah putrinya sendiri, perempuan berinisial IW (21 tahun).
Atas perbuatannya itu, IW kini tengah hamil lima bulan.
Kasus itu dilaporkan Jumat 10 Desember 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, jika saat ini pihak penyidik sementara merampungkan berkas hasil pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku SU, dihadapan penyidik dia mengakui perbuatannya," kata Iptu Yusuf, Senin (20/12/2021).
"Ia mengaku bahwa dirinyalah (SU) yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, yang mengakibatkan anaknya telah hamil 5 bulan," tambahnya.
Pelaku juga mengakui bahwa perbuatannya tersebut dilakukan di kamar anaknya sendiri pada malam hari.
Ia mengaku telah memaksa anaknya untuk melayani hasrat bejatnya.
Dan perbuatannya itu dilakukan sejak Juni hingga Juli 2021 lalu.
Ia melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 6 kali.
"Korban mendapat ancaman agar tidak menceritan kejadian tersebut kepada siapa pun, bila tidak maka akan dipukul," jelas Iptu Yusuf.
"Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh pelaku di depan penyidik," jelasnya lagi.
Pelaku Sempat Diamuk Massa