Tribun Maros
Malam Natal dan Tahun Baru, Warkop, Pusat Perbelanjaan dan PTB Maros Tutup Pukul 9 Malam
Pemberlakuan jam malam hanya bertepatan malam Natal (24/12/2021) dan malam tahun baru (31/12/2021).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kabupaten Maros akan berlakukan jam malam menyambut Natal dan Tahun Baru.
Pemberlakuan jam malam hanya bertepatan malam Natal (24/12/2021) dan malam tahun baru (31/12/2021).
Asisten satu Pemkab Maros , Husair Tompo mengatakan, jam malam ini akan diberlakukan di lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Jam malam ini diberlakukan demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Pusat perbelanjaan, Pantai Tak Berombak (PTB), Warkop, kafe dan semacamnya dibatasi waktu operasionalnya. Hanya boleh sampai pukul 21.00 WITA," ujar Husair Tompo saat rakor, Senin (20/12/2021).
Hal ini berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ini semua sesuai dengan instruksi mendagri Nomor 66 tahun 2021,” ucapnya.
Pemberlakuan jam malam berlaku diseluruh wilayah Maros.
“Semua tempat hiburan yang menimbulkan keramaian, jadi bukan hanya untuk PTB,” ungkapnya.
Mengenai jam operasional buka untuk PTB tetap dikembalikan ke pelaku usaha masing-masing.
“Mereka (pedagang) boleh menjual lebih awal, dulu mungkin mereka buka jam 6 bisalah buka jam 5,” katanya.
Sementara Wakapolres Maros ,Kompol Muhammadong mengatakan, akan menggelar operasi lilin.
“Kami menyiapkan 350 personal, dari instansi luar 119 seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan dinas kesehatan,” katanya.
Untuk operasi lilin, ada beberapa titik yang menjadi fokus pengamanan.
“Ada tiga titik, di Grandmall, pos lantas depan PTB, dan area langsung di PTB,” imbuhnya.
Selain itu, seluruh tempat yang memicu kerumunan akan dibatasi jam operasionalnya.
“Semua Warkop ditutup pada malam tahun baru, kalau mereka tidak mau, maka akan dipaksa untuk tutup,” katanya.