Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Bakornas LKBHMI PB HMI Soroti Kasus Meninggalnya Napi Lapas Bollangi Gowa, Berikut Tuntutannya

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, menyoroti meninggalnya warga binaan kasus narkoba

Syamsumarlin
Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, menyoroti meninggalnya warga binaan kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi Gowa.

Ia bernama Andi Pattalolo alias Andi Lolo asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Ia divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama enam tahun.

Andi Lolo diduga meninggal dunia usai dijemput dan dibawa keluar dari Lapas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel 

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin menilai, kondisi Andi Lolo dalam keadaan sehat saat dibawa keluar Lapas Bollangi.

Namun kata dia, saat meninggal dalam kondisi mengalami beberapa luka di tubuhnya.

Seperti luka lebam di bagian dada, tangan, dan bagian leher.

Syamsumarlin menduga kuat Andi Lolo mengalami tindakan kekerasan atau penyiksaan yang mengakibatkan napi tersebut meninggal dunia.

"Diduga kuat terjadi tindakan di luar prosedur yang berimplikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima TribunGowa.com, Senin (20/12/2021)

LKBHMI juga menilai bahwa pihak Polda Sulsel dan Lapas Narkotika Bollangi di bawah Kementerian Hukum dan HAM adalah pihak yang harus bertanggungjawab atas peristiwa meninggalnya WBP tersebut. 

Ia menilai pertama, status hukum Andi Lolo dengan dalih pemeriksaan atau pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika yang sedang disidik oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel adalah tidak jelas.

Sehingga lanjutnya, tindakan tidak cermat oleh pihak Lapas Bollangi menyerahkan pemeriksaan WBP kepada penyidik ke luar Lapas tanpa pengawasan bertentangan dengan pasal 17 UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. 

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 Ayat (4), tindakan pemeriksaan di luar Lapas terhadap terpidana melalui izin Kalapas hanya diperuntukkan untuk pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Kedua, luka lebam yang dialami korban (WBP) saat berada dalam penguasaan penyidik diduga kuat karena penyiksaan saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang harusnya dihormati dan dilindungi. 

"Kami menilai bahwa tindakan anggota Polri yang kerap melakukan penyiksaan menciderai prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum (criminal justice system)," tegas Syamsumarlin

Tindakan tersebut sebut dia, adalah bentuk pelanggaran.

Baik pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian maupun ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut BAKORNAS LKBHMI PB HMI mendesak

1. Komnas HAM RI untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggran HAM dalam peristiwa meninggalnya warga binaan tersebut di tangan Penyidik Polri;

2. Komisi III DPR RI untuk memanggil dan mengevaluasi jajaran Polri dan Kemenkumham RI  atas peristiwa meninggalnya warga binaan Lapas tersebut;

3. Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap peristiwa tersebut dan menyelesaikan masalah praktik penyiksaan di tubuh Polri secara serius dengan melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku, bukan hanya penindakan etik, namun harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban pidana;

4 Kompolnas RI, Propam dan Itwasum Polri agar lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam rangka menjaga marwah profesi dan institusi sebagaimana program priorirtas PRESISI Kapolri.

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved