Tribun Makassar
VIDEO: Satpol PP Makassar Tertibkan Ruko Kawasan Pasar Sentral
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar menertibkan salah satu ruko di kawasan Pasar Sentral Makassar yang menempati lahan milik Pemkot
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Selain Bandung Gorden, masih banyak lapak di sana yang menempati aset Pemkot untuk meraup untung.
Sekira 13 lapak yang bertengger di sana, namun mereka mengaku akan koperatif dan telah mengakui bahwa itu aset Pemkot Makassar.
"Mereka berharap diberi ruang, kami berikan untuk mengangkut barang-barangnya, yang jelas bangunan permanen itu tidak dibolehkan," tegasnya.
Kata Iqbal, para pelapak tersebut meminta kelonggaran hingga lebaran tahun 2022.
Karena mereka terlanjur menyetok barang.
"Nanti setelah mereka habiskan stok barangnya, mereka akan menertibkan sendiri, solusi dari pemerintah kota supaya tidak mematikan sumber pencarian masyarakat," pungkasnya. (*)