Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

VIDEO: Satpol PP Makassar Tertibkan Ruko Kawasan Pasar Sentral

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar menertibkan salah satu ruko di kawasan Pasar Sentral Makassar yang menempati lahan milik Pemkot

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar menertibkan salah satu ruko di kawasan Pasar Sentral Makassar.

Ruko Bandung Gorden telah menempati lahan milik Pemerintah Kota Makassar selama sepuluh tahun.

Di atas lahan milik Pemkot, pemilik Bandung Gorden meraup keuntungan dengan membangun bangunan dua lantai permanen seluas 50 meter persegi.

Plt Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif dengan pemilik toko.

Sudah ada tiga kali terguran yang dilayangkan tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut.

Kata dia, bangunan tersebut menggunakan fasilitas umum, usai penertiban ini.

Lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsinya sebagai jalan.

Pemilik Bandung Gorden memang tak punya bukti izin mendirikan bangunan (IMB) di tempat tersebut.

Bahkan, banyak pemalsuan dokumen adminstrasi, termasuk pemalsuan dokumen dari Dinas Pertanahan.

Pemalsuan berupa rekomendasi penggunaan lahan tersebut.

"Mereka modifikasi, kopnya Dinas Pertanahan yang tanda tangan di bawah bagian pertanahan, sementara tahunnya 2012, sementara pertanahan baru ada pada tahun 2017," ungkapnya.

Kata dia, teguran dilayangkan sekira sebulan lalu.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Muhammad Iqbal Asnan mengatakan, penertiban dilakukan setalah adanya peringatan berkali-kali.

Konon, di area tersebut ditempati oleh pedagang kaki lima untuk berjualan, sekitar enam hingga delapan lapak.

"Bandung Gorden kemudian memberi ganti rugi ke pedagang kaki lima tersebut, akhirnya dibangunlah bangunan dua lantai permanen itu," beber Iqbal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved