Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Perempuan

Rendahkan Martabat Perempuan, Polres Bulukumba Dalami Kasus Selebgram Eril Cikas

Sebelumnya, dalam video yang beredar, Eril Cikas menyinggung alat kelamin perempuan.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
Eril Cikas   

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan penghinaan terhadap perempuan yang dilakukan Selebgram Bulukumba, Eril Cikas, terus didalami polisi.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba, telah menindak lanjuti laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pada video viral Owner Gorengan Cikas itu.

Sebelumnya, dalam video yang beredar, Eril Cikas menyinggung alat kelamin perempuan.

Sehingga kemudian mengundang reaksi dari kaum perempuan, termasuk Legislator Perempuan PKB, Andi Soraya Widyasari.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Yusuf, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/12/2021) malam, menyampaikan, Unit Tipidter saat ini masih mendalami terkait konten yang diunggah di media sosial facebook tersebut.

Kamis (16/12/2021) lalu, penyidik Tipidter telah mememanggil Owner Gorengan inisial Eril, pemilik akun “Si Pencari Sendok Viral” yang videonya telah viral. 

"Penyidik telah melakukan introgasi kepada pemilik akun dan mengamankan barang bukti berupa Iphone 11 Promax warna silver," kata IPTU Muhammad Yusuf.

Termasuk juga link facebook 'https://www.facebook.com/ERILCIKAS08' dan Link postingan 'https://www.facebook.com/ERILCIKAS08/videos/455513709342345/'.

"Yang di mana isi dari postingan tersebut berubah konten video yang berdurasi 43.42 menit dan yang telah di sukai kurang lebih 10,8 ribu akun dan telah dikomentari sebanyak 4,6 ribu kali dan dibagikan sebanyak 3,4 ribu kali," tambahnya.

Dan dari hasil introgasi terduga mengakui bahwa konten video yang viral di media sosial facebook tersebut ia buat dengan menggunakan akun fanspage pribadinya.

Yakni atas nama akun 'Si Pencari Sendok Viral'.

Akun tersebut dibuat sekitar bulan Oktober 2020 lalu.

"Dan terduga pelaku juga menjelaskan bahwa ia membuat akun fanspage tersebut dengan menggunakan akun pribadi miliknya atas nama ERIL CIKAS dengan Link akun https://www.facebook.com/eril.cikas.58," beber IPTU Yusuf.

Selain itu, terduga pelaku juga mengakui dirinya membuat konten video yang telah viral tersebut pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2021.

Konten itu dibuat sekitar Pukul 21.44 Wita di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved