Maret 2022, Deadline Penentuan Wakil Andi Sudirman
Gubernur non-aktif Sulsel ini adalah terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel 2019 dan 2020 lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman (38 tahun) ditentukan paling telat Maret 2022.
Jika pada Maret 2022 ini, Andi Sudirman belum punya wakil, maka Sulsel akan dipimpin gubernur tanpa wagub.
“Maret 2022 nanti, adalah batas akhir apakah Andi Sudirman laik didampingi wagub atau tidak?” kata Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle (49) belum lama ini.
Bursa calon Wagub Sulsel semakin mengemuka setelah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (58) divonis penjara 5 tahun, Senin (6/12/2021).
Gubernur non-aktif Sulsel ini adalah terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel 2019 dan 2020 lalu.
“Kenapa bulan Maret 2022? Karena kita merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujar Selle KS Dalle.
Menurutnya, PP tersebut menyebutkan salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah memilih kepala daerah (gubernur/ bupati/walikota dan wakilnya) jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
“Desember (2021) ini masih 20 bulan, nanti Maret (2022) baru 18 bulan. Kalau sebelum Maret (2022), Presiden Jokowi sudah terbitkan SK penetapan (Sudirman) gubernur definitif, pengganti Prof NA.
Berarti partai pengusung dan kami DPRD masih bisa tetapkan wagub, kita lihatlah nanti dinamika di Jakarta, dan di parlemen,” jelas anggota Fraksi Demokrat DPRD Sulsel itu.
Baca juga: PDIP Sulsel Ajukan Calon Tunggal Pendamping Andi Sudirman, Amri Arsyid: PKS Tunggu Andalan Dilantik
Masa jabatan pasangan gubernur Sulsel NA-Sudirman sejatinya berakhir 5 September 2023.
Mereka dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (5/9/2018) di Istana Negara Jakarta, 5 September 2018, tiga tahun lalu.
Artinya, terhitung per Senin (14/12/2021) ini, Sudirman masih akan menjabat gubernur definitif selama 20 bulan atau tepatnya 657 hari, sebelum masa jabatannya berakhir awal September 2023.
Pilkada gubernur di 34 provinsi dan 520 daerah tingkat II serentak digelar Rabu (27/11/2024) atau 8 bulan setelah pemilu legislatif dan pilpres Rabu (28/2/2024).
Ini adalah keputusan Komisi II DPR_RI dengan kemendagri dan KPU, awal Juni 2021 lalu.
Andi Sudirman, hingga pekan kedua Desember ini, sudah 10 bulan menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur.
“Informasi terakhir setelah NA terima putusan majelis hakim, berarti kini (panitra) pengadilan tipikor lagi siapkan salinan putusan, untuk jadi rujukan mendagri buat surat ke presiden sebelum (Sudirman) dilantik jadi jadi gubernur definitif,” kata Selle.
Baca juga: Ini Alasaan PDIP Sulsel Ajukan Nama Ansyari Mangkona Sebagai Calon Tunggal Pendamping Andi Sudirman
Selle juga merujuk proses hukum serupa yang menimpa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Dr H Nurdin Basirun (68 tahun), Juli 2019 lalu yang juga menetapkan wakilnya, Isdianto sebagai gubernur definitif, setahun kemudian.
Nurdin Basirun OTT oleh KPK 11 Juli 2019 di kasus korupsi dan pencucian uang di proyek reklamasi.
Lalu wakilnya, Isdianto menjabat Plt gubernur Kepulauan Riau yang ditunjuk sebagai Plt sejak 13 Juli 2019.
Selama hampir 12 bulan, Isdianto menjabat Plt Gubernur Kepri, seperti yang dijalani Andi Sudirman di Sulsel, 10 bulan terakhir.
Pada 9 April 2020, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nurdin terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun.
Nurdin Basirun sempat ajukan banding namun ditolak Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (15/9/2021).
Sedangkan Nurdin Abdullah, tak banding dan menerima putusan majelis hakim tipikor, Senin 29 November 2021 lalu.
Hak politiknya juga dicabut tiga tahun setelah menjalani masa tahanan.
Presiden Joko Widodo pun melantik Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021, di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Isdianto dilantik berdasarkan Kepres Nomor 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021
Baca juga: Jalani 5 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Isdianto praktis hanya menjabat Gubernur definitif Kepri hanya delapan bulan (Juli 2020-Februari 2021), setelah kalah di Pilgub Kepri.
Isdianto kalah oleh pasangan Ketua Golkar Kepri Ansar Ahmad - Agustina Marlin, yang kini menjalani bulan ke-8 periode 2021-2024-nya.
Masa jabatan mereka dipotong, setahun dan tak cukup lima tahun, karena penyesuain pilkada serentak Februari 2024 mendatang.
Proses Penetuan Wagub
Menurutnya, secara umum proses administrasi penetapan gubernur defenitif, serupa dengan penggantian antar waktu (PAW) legislator.
DPRD, jelas Selle, kelak hanya menggelar paripurna khusus untuk menetapkan gubernur definitif.
“Ini pun juga harus lebuh dulu ditetapkan agendanya oleh bamus (badan musyawarah DPRD), dan disetujui pimpinan dewan.”
Perihal penentuan wakil gubernur definitif, anggota DPRD tiga periode ini menyebutnya dengan kalimat “persoalan lain”.
“Salinan putusan di panitra tipikor satu persoalan. Penetapan jadi gubernur satu soal, dan penentuan wakil gubernur juga satu soal yang punya proses dan dinamika sendiri,” ujar Ketua Bappilu Partai Demokrat Sulsel ini.
Tiga partai pengusung yang berhak mengajukan bakal calon wakil gubernur adalah PDIP dan PKS masing-masing delapan kursi.
Adapun PAN hanya tujuh kursi dari 85 kursi di parlemen provinsi.
Ketiga parpol pengusung PDIP, PKS, dan PAN, sejauh ini belum secara resmi mengumumkan calon pendamping Andi Sudirman pada sisa masa jabatannya.(*)
