Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Penumpang di Pelabuhan Makassar Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Pelabuhan Makassar gelar Apel Siaga Pembukaan Pelaksanaan Posko Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Humas Otoritas Pelabuhan Makassar
Apel siaga pembukaan pelaksanaan posko angkutan laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Jumat (17/12/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang Natal dan tahun baru (Nataru)  Otoritas Pelabuhan Makassar gelar Apel Siaga Pembukaan Pelaksanaan Posko Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Giat ini dilakukan bersama seluruh unsur maritim di Kawasan Pelabuhan Makassar, Jumat (17/12/2021).

Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Desember 2021 sampai 8 Januari 2022. 

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Brigjen Pol Capt. Hermanta mengatakan, apel kesiapan digelar guna memantapkan koordinasi antar petugas, instansi terkait.

Serta penyedia jasa dan asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021/2022.

Sehingga diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan liburan dengan lancar, aman, selamat, tertib dan nyaman.

Brigjen Pol Capt. Hermanta menekankan penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, dilakukan untuk memastikan penumpang memenuhi ketentuan kesehatan.

"Juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR," ujar Hermanta. 

Bersamaan dengan penyelenggaraan angkutan natal dan tahun baru ini, akan dilakukan pula kegiatan pemantauan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan laut melalui Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru.

Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen.

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara di sisi keamanan angkutan laut dilakukan pemeriksaan ramcek atau pemeriksaan fisik dan kelengkapan surat, serta kelaikan armada baik pelni dan swasta," tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak melakukan penyekatan dan pos pemeriksaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved