Kasus Penistaan Agama
Pengakuan Tersangka Penista Agama Joseph Suryadi: Sengaja Sebar Chat untuk Timbulkan Kebencian
Menurut Joseph, alasan ia mengirim chat hinaan tersebut untuk menimbulkan rasa kebencian.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka dugaan penistaan agama, Joseph Suryadi akhirnya berbicara mengenai alasannya mengirimkan chat berisi hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW ke sebuah grup WhatsApp.
Menurut Joseph, alasan ia mengirim chat hinaan tersebut untuk menimbulkan rasa kebencian.
"Joseph Suryadi memposting tulisan dan foto di medsosnya yang terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar-individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis (16/12/2021).
Kini, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Atas perbuatannya itu, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Beralibi Ponsel Hilang
Joseph Suryadi sempat membuat alasan bahwa ponselnya hilang setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi.
Namun, belakangan, dia mengakui telah menyebarkan chat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu melalui ponselnya.
"Yang jelas, pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (handphone) miliknya dan dia mengakui," kata Zulpan.
Polisi mengungkapkan Joseph Suryadi berbohong soal ponselnya hilang agar terhindar dari jeratan hukum. Tetapi polisi punya bukti jejak digital Joseph Suryadi yang tak bisa dia bantah lagi.
"Terkait HP ada pengakuan yang bersangkutan HP hilang, tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," ujar Zulpan.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone (HP).(*)