Tribun Luwu Utara
Kronologis Ayah di Luwu Utara Cabuli 2 Putri Kembarnya, Pertama Kali Dilakukan Tahun 2017
Pria asal Dusun Salipo, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap, Kamis (16/12/2021).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Supriadi (41) tengah mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Pria asal Dusun Salipo, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap, Kamis (16/12/2021).
Ia ditangkap usai dilaporkan mencabuli dua putri kembarnya dan satu teman.
"Pelaku kita amankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama.
Putut menjelaskan, Supriadi mencabuli anak kandungnya PU (19) dan PI (19) sejak tahun 2017.
Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku sekolah menengah.
Sementara korban lainnya, TI (18) digagahi pelaku sejak April 2021.
"Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku," kata Putut.
Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
"Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam," katanya.
Pencabulan kali pertama terhadap PU terjadi pada 2017.
Sewaktu korban masih duduk di bangku SMP kelas dua.
Saat itu sekitar pukul 23.00 Wita korban berada di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku datang lalu masuk ke dalam kamar dan memaksa korban melayaninya.
"Korban tidak melawan karena diancam pelaku. Terakhir PU disetubuhi pada Minggu 12 Desember 2021," katanya.