Kasus Penistaan Agama
Joseph Suryadi, Karyawan Swasta yang Ditangkap karena Diduga Nistakan Agama
Sosok Joseph Suryadi tak banyak terserak di media sosial. Ia hanya diketahui sebagai karyawan swasta sebuah perusahaan properti.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi akhirnya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Pria yang berprifesi sebagai karyawan swasta ini lansung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sosok Joseph Suryadi tak banyak terserak di media sosial. Ia hanya diketahui sebagai karyawan swasta sebuah perusahaan properti.
"Yang bersangkutan karyawan di sebuah perusahaan properti," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Penetapan tersangka kepada Joseph dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada pria tersebut sejak Selasa (14/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan sejumlah barang bukti juga turut disita polisi dari Joseph Suryadi.
"Barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama. Satu buah flash disk dan satu handphone," ujar Zulpan.
Lapor Kehilangan Ponsel
Sebelumnya, Joseph Suryadi melapor ke polisi bahwa ia kehilangan ponsel. Namun polisi mengabaikan laporan tersebut lantaran hal itu dianggap sebagai upaya Joseph membuat alibi agar terlepas dari jeratan hukum.
"Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," jelas Zulpan.
Saat ini Joseph Suryadi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, khususnya terkait motif dari tindakan penistaan agama yang dilakukannya.
"(Motif pelaku) penyidik sedang dalami dulu. Yang jelas pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang miliknya dan dia mengakui," jelas Zulpan.
Dalam kasus tersebut, Joseph dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
"Jadi penetapan tersangka karena penyidik punya dua alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik dan penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Zulpan mengatakan pihaknya juga menemukan jejak digital penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Joseph Suryadi. Joseph Suryadi awalnya mengaku kepada polisi bahwa ponselnya hilang.
"Terkait HP ada pengakuan yang bersangkutan HP hilang, tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," tutur Zulpan.