Tribun Toraja
Covid-19 Melandai, Warga Tana Toraja Tetap Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Plaza Kolam Makale
Warga Tana Toraja dilarang merayakan malam pergantian tahun di tempat-tempat umum.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Bagi yang melanggar bisa dikenakan UU darurat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, saat pelaksanaan ibadah natal di Gereja harus menerapkan protokol kesehatan.
Terkait hal itu, Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja sudah membuat aturan khusus.
Salah satunya, bagi jemaat yang akan ikut ibadah natal di Gereja wajib telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Tim Satgas juga mengatur jumlah atau kuota jemaat yang akan ikut ibadah natal.
Aturan tersebut mengikuti zona wilayah.
Seperti zona hijau 75 persen, kuning dan orange 50 persen serta zona merah 25 persen.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y