Selle KS Dalle Sebut Ada Tidaknya Pendamping Andi Sudirman Sulaiman Diputuskan Maret 2022
Gubernur non-aktif Sulsel ini adalah terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel 2019 dan 2020 lalu.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle menyatakan ada tidaknya Wakil Gubernur Sulsel defenitif setelah Andi Sudirman Sulaiman ditetapkan sebagai Gubernur Sulsel pengganti Nurdin Abdullah ditentukan Maret 2022.
“Maret 2022 nanti, adalah batas akhir apakah Andi Sudirman laik didampingi wagub atau tidak,” kata Selle menjawab pertanyaan Tribun Timur, Senin (13/12/2021).
Jawaban politisi Demokrat Sulsel ini, merespon perkembangan terakhir pascainkrahnya putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, bagi Nurdin Abdullah.
Gubernur non-aktif Sulsel ini adalah terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel 2019 dan 2020 lalu.

Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain (pengusaha Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edi Rachmat ) jadi tersangka kasus korupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Minggu (28/2/2021) atau dua hari setelah dicokok penyidik KPK di rujab Gubernur Sulsel, Jumat (26/2/2021) malam.
Kenapa bulan Maret 2022? Selle lalu merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota.
Nomenklatur ini menyebutkan salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah memilih kepala daerah (gubernur/ bupati/walikota dan wakilnya) jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
“Desember (2021) ini masih 20 bulan, nanti Maret (2022) baru 18 bulan. Kalau sebelum Maret (2022), Presiden Jokowi sudah terbitkan SK penetapan (Sudirman) gubernur defenitif, pengganti Prof NA, berarti partai pengusung dan kami DPRD masih bisa tetapkan wagub, kita lihatlah nanti dinamika di Jakarta, dan di parlemen,” ujar politisi Demokrat Sulsel ini.

Masa jabatan pasangan gubernur Sulsel NA-Sudirman sejatinya berakhir akan 5 September 2023.
Mereka dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (5/9/2018) di Istana Negara Jakarta, tiga tahun lalu.
Artinya, terhitung per Senin (14/12/2021) ini, Andi Sudirman masih akan menjabat gubernur defenitif selama 20 bulan atau tepatnya 657 hari, sebelum masa jabatannya berakhir awal September 2023.
Pilkada gubernur di 34 provinsi dan 520 daerah tingkat II serentak digelar Rabu (27/11/2024) atau 8 bulan setelah pemilu legislatif dan pilpres Rabu (28/2/2024).
Ini adalah keputusan Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dan KPU, awal Juni 2021 lalu.
Andi Sudirman, hingga pekan kedua Desember ini, sudah 10 bulan menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur.
