Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan

Isi Perintah Presiden Jokowi ke Menteri PPPA Atas Kasus Rudapaksa Herry Wirawan ke Belasan Santri

Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati kini menjadi atensi Presiden, Joko Widodo

Editor: Ilham Arsyam
Ist via TribunJabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati kini menjadi atensi Presiden, Joko Widodo. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, jika orang nomor satu di Indonesia itu memberikan perhatian khusus. 

"Dalam kasus ini, bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Presiden, kata dia, mengintruksikan agar Kementerian PPPA berkoordinasi lintas sektoral dengan berbagai intansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar. 

"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," katanya. 

Terkait para korban yang masih anak-anak, pihaknya juga menaruh perhatian lebih untuk memastikan para korban mendapatkan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar. 

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Presiden Jokowi Turun Tangan, Instruksikan Beri Tindakan Tegas dan Kawal Kasus Rudapaksa Santriwati, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved