Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nani Aprilliani

TERBARU Nani Aprilliani Pengirim Sate Beracun di Bantul Divonis 16 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Nani dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP

Editor: Ilham Arsyam
kolase tribun timur
Nani Aprilliani Nurjaman memakai daster di sel tahanan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selama sidang berlaku sopan, Nani pengirim sate sianida akhirnya dihukum 16 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, dalam kasus sate sianida yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) tewas.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Nani dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dan sekunder Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim, yakni Nani terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian seorang anak," kata ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam sidang putusan di PN Bantul Senin (13/12/2021).

"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan terlebih dahulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun secara online," kata Aminuddin.

Untuk hak yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Aminuddin "Terdakwa masih berusia relatif muda, dan diharapkan memperbaiki kelakuannya dikemudian hari," kata dia.

Sebelumnya, Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021), JPU menuntut Nani sebagai terdakwa kasus sate sianida hukuman 18 tahun penjara.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved