Bobby Joseph
Tak Hanya Positif Konsumsi Sabu, Ini Peran Bobby Joseph hingga Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.49 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
TRIBUN-TIMUR.COM - Artis inisial BJ baru-baru ini bikin geger dunia hiburan.
Ditangkapnya artis inisial BJ membuat warganet menduga-duga.
Bahkan Ben Joshua pun sempat dibuat gerah karena namanya dikait-kaitkan dengan artis inisial BJ waktu itu.
Belakangan polisi mengonfirmasi bahwa pesinetron yang ditangkap karena narkoba itu adalah Bobby Joseph.
Bobby Joseph alias BJ ditangkap atas kasus narkoba di Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12/2021).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan Bobby Joseph di dalam bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan, pemain sinetron Candy itu dinyatakan positif memgonsumsi sabu.
Rupanya, Bobby Joseph sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015 silam.
"Yang bersangkutan mengaku sudah memakai narkoba sejak 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di halaman Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Tak hanya positif sabu, Bobby Joseph disebut polisi jadi perantara narkoba sintesis yang dikenal sebagai narkoba 'gorila'.
Bobby memasarkan narkoba sintetis itu secara daring melalui akun di sosial media.
"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba sintesis atau gorila," jelas Zulpan.
"Yang bersangkutan s memiliki akun sendiri," imbuh Zulpan.
Atas perbuatannya, Bobby terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
"Terhadap tindak pidana yang dilakukan, penyidik sudah menetapkan pasal yang disangkakan Pasal 114, Pasal 112 dan sub Pasal 127 ayat 1, ancaman antara 4 - 20 tahun penjara," tandas Zulpan.
Kronologi Penangkapan
Polisi akhirnya mengungkap pesinetron berinisial BJ yang ditangkap akibat kasus narkoba, Jumat (10/12/2021) kemarin.
Pesinetron bernisiaal BJ yang ditangkap akibat kasus narkoba adalah Bobby Joseph.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menerangkan kronologis ditangkapnya Bobby Joseph akibat kasus narkoba.
Semula, transaksi narkoba yang akan dilakukan Bobby Joseph berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.
"Kejadiannya berawal kami Desember 2021 atas laporan masuk akan adanya transaski narkoba daerah Serpong," kata Endra Zulpan saat rilis di halaman Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
"Kemudian Polres Tangsel di bawah Kasat Narkoba melakukan tindak lanjut," sambungnya.
Lokasi transaksi pun akhirnya berubah ke kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Berdasarkan penyidikan di lapangan, betul akan terjadi transaksi narkoba namun tempatnya dipindahkan ke Kalideres Jakarta Barat, tepatnya di jalan Kintamani," jelasnya.
"Di situ dilakukan penangkapan yang ditangkap pada saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ," kata Endra Zulpan.
Pemain sinetron 'Candy' itu ditangkap pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0.49 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
(gird.ID/annisa)