BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Target 7,2 Juta Pekerja Jadi Peserta Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku masih terus menggenjot kepesertaan masyarakat untuk mendapatkan jaminan sosial.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Sebab perlindungan jaminan sosial tidak hanya diberikan kepada pekerja formal.
Tapi juga pekerja informal alias pekerja rentan.
Pekerja tersebut antara lain, petani, nelayan, tukang ojek, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Arif Budiarto mengatakan, pemerintah daerah harus hadir untuk memberi perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh pekerja.
Sebab pemerintah pusat telah memberi atensi melalui instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia
Arief menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan sudah hadir memberi jaminan sosial kepada masyarakat selama 44 tahun.
Aset yang saat ini dikelola sudah mencapai Rp540 triliun.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkomitmen meningkatkan pelayanan lewat digitalisasi untuk memudahkan masyarakat.
"Sekarang sudah bisa pasang di aplikasi JMO yang bisa di-download di Playstore. Ini bisa juga disebar, bisa dilhat upah berapa yang dilapor, bisa dilhat berapa saldonya. Hebatnya lagi bisa ditarik ketika berhenti bekerja,"pungkasnya. (*)