Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Libur Nataru 2022

Menaker: Karyawan Swasta Boleh Liburan Tahun Baru 2022, Ini Syaratnya

Meski demikian, par karyawan swasta ini diimbau tidak kemana-kemana, mengingat Indonesia masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

Editor: Muh. Irham
TribunTravel
Ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membolehkan karyawan swasta, termasuk buruh, untuk mengambil cuti dan melakukan liburan.

Meski demikian, par karyawan swasta ini diimbau tidak kemana-kemana, mengingat Indonesia masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bagi yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, Ida meminta karyawan swasta tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).

"Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Untuk diketahui, ketentuan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," ujar Ida.

Ida menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk pekerja/buruh swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved