Tribun Luwu
Realisasi Baru 43% di Luwu, Basmin Mattayang Larang Guru & Siswa Datang ke Sekolah Jika Belum Vaksin
Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mulai tegas terkait vaksinasi.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mulai tegas terkait vaksinasi.
Hal itu dilakukan lantaran capaian vaksinasi di Luwu masih sangat rendah.
Baru sekitar 43 persen dari total sasaran 281.198 jiwa yang sudah melakukan vaksin dosis pertama.
Masih jauh dari target pemerintah sebesar 70 persen.
Untuk mencapai target 70 persen, Satgas Covid-19 yang diketuai oleh Bupati Luwu, Basmin Mattayang kembali memasifkan vaksinasi di desa.
Selain itu, beberapa kebijakan lain ikut diambil.
Salah satunya mewajibkan guru dan siswa divaksin.
Jika belum, maka guru dan siswa tidak diperbolehkan mengikuti pembelajar tatap muka di sekolah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 074/Satgas-C19/XII/2021.
Tentang perlindungan masyarakat dari wabah penyakit menular Covid-19 di lingkungan pendidikan.
"Sebagai upaya pemerintah daerah melindungi dan menjaga kesehatan keselamatan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan yang mencakup tenaga pendidik, kependidikan, dan anak didik," ujar Basmin dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat itu, Basmin juga menekankan empat poin dalam upaya penanganan Covid-19 di daerahnya.
Pertama, pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Dengan sasaran vaksin bagi pelajar di lingkungan sekolah mencapai 80 persen.
Kedua, bagi tenaga pendidik yang belum divaksin, tidak diperkenankan mengikuti proses belajar mengajar.
Ketiga, pelajar yang belum divaksin, tidak diperkenankan mengikuti PTM dan hanya diperbolehkan melalui daring/online.
Keempat, jika terdapat pelajar mengalami gejala batuk, demam maka wajib untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.