Tribun Bantaeng
Praperadilan Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi asal Bantaeng Ditolak
Praperadilan tersangka kasus rudapaksa mahasiswi asal Bantaeng ditolak hakim di Pengadilan Negeri Bantaeng
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Praperadilan tersangka kasus rudapaksa mahasiswi asal Bantaeng ditolak hakim di Pengadilan Negeri Bantaeng, Kamis, (9/12/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantaeng Ajun Komisaris Polisi Burhan.
"Praperadilan yang diajukan tersangka telah dinyatakan gugur oleh Hakim berdasarkan putusan nomor :01/Pid.Pra/2021/PN Bantaeng," kata AKP Burhan saat dihubungi TribunBantaeng.com via pesan WhatsApp Jumat, (10/12/2021).
Ada dua tersangka dalam kasus tersebut yakni, oknum LSM, RD (35) dan oknum wartawan RJ (31).
Sementara korban adalah seorang mahasiswi berinisial AF (21).
AKP Burhan mengatakan, sidang praperadilan digelar sejak Senin 6 Desember dan berakhir Kamis, 9 Desember 2021.
Hakim menggugurkan Praperadilan tersangka berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
"Dinyatakan gugur berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP," ujarnya.
Diketahui, kedua tersangka diduga secara bersamaan melakukan rudapaksa terhadap AF.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan mengatakan, untuk bisa berhubungan intim RD mengancam akan menyebar foto dan video tanpa busana korban.
"Jadi itulah foto dan video yang digunakan terduga pelaku inisial RD," kata AKP Burhan saat ditemui TribunBantaeng.com, Selasa, (5/10/2021).
Foto dan video tersebut sempat tersebar di sosial media.
Dijelaskan, awalnya korban dengan RD sempat mempunyai hubungan asmara pada tahun 2018.
RD memiliki foto dan video tanpa busana korban. Itulah yang dijadikan alat untuk mengancam agar permintaanya dituruti oleh korban.
Awalnya, korban takut dengan ancaman tersebut sehingga terjadilah rudapaksa lebih dari satu kali.