DPRD Wajo
Komisi III DPRD Wajo Usul Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) pengelolaan air limbah domestik.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) pengelolaan air limbah domestik.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar menilai, air limbah domestik dewasa ini menjadi masalah serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.
"Pembuangan air limbah domestik mengandung zat pencemar berupa unsur-unsur organik tersuspensi serta terlarut, dan unsur-unsur anorganik serta mikroorganisme mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup terutama terhadap sumber air baku untuk air minum baik air permukaan seperti sungai dan danau," katanya, Jumat (10/12/2021).
Oleh karena itulah dengan pembentukan peraturan daerah ini diharapkan pengelolaan air limbah domestik dapat tertangani dengan baik.
Pengelolaan air limbah domestik tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah saja, peran serta masyarakat dan swasta juga sangat mempengaruhi keberhasilan pengelolaan air limbah domestik.
"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan karena masyarakat sebagai penghasil air limbah harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam mengelola air limbah tersebut," katanya.
Lebih lanjut, demikian halnya dengan pihak swasta baik sebagai pelaku usaha yang menyediakan layanan pengelolaan air limbah domestik maupun sebagai penghasil air limbah dari usaha dan/atau kegiatan yang mereka lakukan.
Ranperda inisiatif itu telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Wajo, melalui rapat paripurna pada Selasa (7/12/2021) lalu.
Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, berdasar pada dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Kabupaten Wajo 2020 cakupan layanan air limbah domestik menunjukkan angka pencapaian untuk akses aman masih berada di bawah angka rata-rata nasional yakni hanya sebesar 0,8%, sementara akses layak (tidak termasuk akses aman) yaitu 77,7%.
Berdasarkan baseline capaian tersebut dalam RPJMD Kabupaten Wajo 2020-2024 ditetapkan target cakupan layanan air limbah untuk akses aman sebesar 8,0% dan akses layak sebesar 99%, yang akan dicapai pada tahun 2024.
Jika membandingkan antara kondisi eksisting dan target yang ingin dicapai dalam tiga tahun ke depan maka terdapat gap sebesar 7,2% untuk akses aman dan 21,3% untuk akses layak sehingga dibutuhkan strategi dalam pencapaiannya.
"Salah satu upaya yang kita lakukan adalah membentuk payung hukum bagi Pemkab yang mengatur pengelolaan air limbah secara efektif, efesien berwawasan lingkungan dan berkelanjutan," katanya.
Salah satu arah pengaturan dalam ranperda tersebut adalah sebagai solusi terhadap masalah pengelolaan air limbah domestik, tidak hanya untuk masyarakat namun juga bagi pemerintah daerah dan stekholder dalam penyelenggaraan SPALD.
Pengelolaan air limbah domestik merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagaimana termuat dalam pasal 65 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.
"UU ini menjadi landasan bagi pemerintah melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaknai sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup," katanya.
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan