Harga Rokok
Diputuskan Tahun 2020 Lalu, Ini Daftar Harga Rokok Tahun 2021 Setelah Tarif Cukai Dinaikkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun 2021 naik sebesar 12,5 persen.
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhir tahun 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif cukai rokok. Kebijakan ini berdampak pada naiknya harga rokok di tahun 2021 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun 2021 naik sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020) lalu.
Pembahasan kebijakan kenaikan cukai rokok ini cukup alot.
Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober 2020 lalu, pun molor hingga awal Desember 2020.
Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen
2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen