Tribun Makassar
SK Pj Direksi dan Komisaris Perusda Makassar Belum Kelar
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah mengumumkan Pj Direksi dan Komisaris Perusahaan Daerah Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah mengumumkan orang-orang 'pilihannya' sebagai Penjabat (Pj) Direksi dan Komisaris Perusahaan Daerah Kota Makassar.
Hampir dua pulu orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan di semua Perusda Makassar.
Belakangan diketahui bahwa semuanya belum mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Direksi Perusda.
Hal itu diungkap oleh akademisi Unhas, Prof Aminuddin Ilmar yang juga ditunjuk sebagai Komisaris Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
"SK-nya sementara dirampungkan ini, insyaa Allah besok (hari ini) sudah diberikan kepada masing-masing Penjabat direksi dan komisaris," ucapnya lewat pesan WhatsApp, Rabu (8/12/2021) malam.
Lanjut Ilmar, harusnya SK keluar sejak Rabu kemarin, hanya saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersoalkan direksi Perseroan Terbatas (PT) Badan Perkreditan Rakyat (BPR).
"Seharusnya tadi (kemarin) sudah clear tapi OJK sedikit mempersoalkan direksi BPR akhirnya terlambat," bebernya.
Khusus Perusda BPR, penentuan direksinya harus melalui persetujuan OJK.
Ilmar menjelaskan, pihak OJK mempertanyakan direksi BPR yang dibubarkan, mereka mengira penggantian direksi dilakukan secara menyeluruh.
"Kami menyatakan tidak, tetap pak Qurani, hanya ada tambahan komisaris pak Taslim, Helmi Budiman dan juga mantan komisaris Bank Sulselbar, Ika Natawijaya," bebernya.
Harusnya kata Ilmar, penataan direksi BPR dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun setelah dikoordinasikan dengan OJK, RUPS akan dilakukan pada Maret mendatang.
Sebelum itu, proses lelang jabatan harus dilakukan, hasilnya akan ditentukan lewat RUPS.
"BPR tetap dilelang dan persetujuannya lewat OJK, itu agak spesifik karena harus punya latar belakang perbankan," tuturnya.
Lelang seluruh Perusda kata Ilmar bisa saja dilakukan serentak dan terpisah, intinya waktu yang diberikan Wali Kota Makassar untuk menyelesaikan payung hukumnya selama enam bulan. (*)