Jeff Smith
Pesinetron Jeff Smith Ditangkap Lagi karena Narkoba, Dulu Saat Keluar Penjara Sempat Janjikan Ini
Jeff Smith baru sekitar tiga bulan lalu bebas dari penjara dengan kasus yang sama, ia minta maaf dan menulis kalimat menyentuh.
"(Kemudian) enam pak papir di dalam kotak hitam. Ada dua cangklong alat untuk mengisap tembakau. Satu unit mobil, dan uniknya ada empat buku terkait ganja," tutur Ady dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, (19/4/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pria kelahiran Januari 1998 itu dinyatakan positif narkoba berjenis ganja.
Menurut hasil pemeriksaan awal, Jeff Smith mengonsumsi ganja karena sulit tidur setiap malam.
3. Dakwaan
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum Miranda Br Sembiring membacakan dua pasal dakwaan untuk Jeff Smith.
Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang. Oleh karenanya, Jeff Smith juga diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Vonis
Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah.
Oleh karenanya, dia divonis lima bulan kurungan penjara pada Rabu (8/9/2021).
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya lagi.
5. Bebas
Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.