Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Copot Direksi dan Dewas Perusda

Tegas! Danny Pomanto Copot Direksi Perusda, Termasuk Suami Ketua DPD Nasdem Makassar Rachmatika Dewi

Detailnya dari 27 direksi dan dewas yang diberhentikan, empat diantaranya adalah mantan pengurus di partai politik.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
tribun-timur/siti aminah
Wali Kota Makasar Moh Ramdhan Pomanto. (Siti Aminah).   

Sugali pun lulus dengan jabatan Direksi Operasional PD Parkir Makassar Raya.

Sayang, Sugali menjadi salah satu Direksi yang dicopot Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kemarin. 

4. Andi Fadly Ferdiansyah

Bahkan Danny Pomanto juga mencopot mantan kader partai pengusungnya di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020 lalu.

Yakni, Andi Fadly Ferdiansyah mantan Kader Nasdem.

Sebelumnya ia menjabat Direksi Umum PD Parkir.

Ternyata Ia merupakan suami dari Ketua DPD Nasdem Makassar, Andi Rachmatika Dewi karib disapa Cicu.

Fadly sempat jadi Calon Anggota DPRD Makassar pada Pileg 2019 lalu. Sayang ia tidak terpilih.

Baca juga: Danny Pomanto Pecat Direksi Perusda Makassar, PAN: Devidennya Memang Rendah

27 Direksi dan Dewas Dicopot

Sebelumnya, pencopotan Direksi dan Dewas Perusda ini dilakukan mendadak, tidak ada informasi sebelumnya dari Pemkot Makassar selaku owner atau pemilih.

Hal itu disampaikan Direktur Operasional (Dirops) Perusahan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya Kota Makassar.

Saharuddin mengatakan, ia hanya mendapat informasi pemberhentiannya lewat Kepala Bagian Perekonomian dengan SK pemberhentian yang dikirim via WhatsApp.

Ia menyampaikan, isu pembubaran perusda memang sudah mencuat sejak lama.

Pemkot Makassar mengatakan akan melakukan evaluasi, namun tidak jelas kapan jadwalnya.

Padahal pada November lalu, seluruh perusahan daerah telah menyampaikan program kerjanya ke Pemkot Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved