Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siskaeee Ditangkap

Siapa Wanita S? Hasilkan Rp2 M dari Konten Vulgar Sejak 2020, 3 Barang Bukti Disita, Termasuk Cambuk

Fakta baru terkuak, S disebut telah mengahasilkan Rp2 miliar dari konten video tak senonoh yang dibuatnya.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN JOGJA DAN HANDOVER
Polisi menunjukkan screenshot video viral Siskaeee (kiri) dan Siskaeee saat sedang melakukan aksi eksibisionis yang memperlihatkan buah dada dan bagian intimnya di Bandara Yogyakarta International Airport, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. 

Atas kejadian itu, FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ilustrasi foto wanita melakukan aksi tak senonoh di bandara
Ilustrasi foto wanita melakukan aksi tak senonoh di bandara (Tribun Batam)

Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Roberto menambahkan, dalam pembuatan video itu, FCN mengaku merekam aksinya seorang diri.
Kendati demikian, pihak kepolisian kini masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur tersebut.

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan, sementara ini motif tersangka melakukan aksinya lantaran ia mengalami trauma masa lalu.

Akibat perasaan trauma itu, tersangka melakukan aksi ekshibionis di beberapa tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," pungkasnya.

Memiliki 2.000 file video

Video-video ekshibionis yang diproduksi sejak 2017 sampai dengan saat ini telah mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menggeledah tempat tinggal FCN di Kabupaten Sleman.

Baca juga: Guru Larang Siswa Salat di Gedung, Aksi Ibadah di Trotoar Viral

Baca juga: Viral di Twitter Mahasiswi NWR Meninggal di Makam Ayah, Kini Tersebar Foto Polisi Diduga Sang Mantan

Seluruh barang bukti berupa baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten ekshibionis tersebut disita oleh penyidik termasuk beberapa koleksi video yang telah diproduksi FCN.

"Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk.

Itu kami jadikan barang bukti," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).

Blokir konten yang berkaitan dengan Siskaeee_ofc

Atas temuan itu, Roberto bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan Siskaeee_ofc.

"Kami bekerjasama dengan Kominfo agar segera take out seluruh video dan foto berkaitan dengan S," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved