PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Mendagri Tito Karnavian: Hanya Judulnya Diganti
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak lagi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat Libur Nataru
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Se Indonesia Batal diterapkan.
Hal tersebut diutarakan Luhut dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Makassar Masih Tunggu Inmedagri
Baca juga: Luhut Batalkan penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru, ini Alasannya!
Baca juga: Jeneponto Siap-siap Berlakukan PPKM Level 3, Bupati Iksan Iskandar Antisipasi Pendatang
Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak lagi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat Libur Natal dan Tahun Baru.
Tito pun menyebut istilah PPKM Level 3 diganti ke istilah lainnya.
"Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti di semua wilayah. Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai 2 Januari. Nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/12/2021).
Ada beberapa aspek, dikatakan Tito, yang kemudian pemerintah mengubah istilah PPKM Level 3 saat Nataru.
Baca juga: Real Madrid Taklukkan Inter Milan di Santiago Bernabeu, Diwarnai Satu Kartu Merah dan Gol ke-1.000
Baca juga: Dipecundangi Liverpool di Stadion San Siro, AC Milan Telan Pil Pahit Tersingkir dari Liga Champions
Baca juga: Duet Maut Kylian Mbappe-Lionel Messi Antar PSG Bantai Club Brugge, Sama-sama Cetak 2 Gol
Aspek pertama, Tito menyebut angka penularan Covid-19 di Indonesia relatif rendah, seiring dengan situasi yang juga melandai.
"Dibanding dulu yang puluhan ribu bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," tambahnya.
Selain itu, Tito melanjutkan, sejumlah masyarakat di wilayah aglomerasi menunjukkan antibodi yang tinggi.
"Oleh karena itu, kalau diterapkan level 3 itu pembatasannya sangat ketat, bahkan sangat-sangat ketat, tidak semua daerah dan kita melihat indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan kalau yang lalu, asumsinya saat itu menerapkan pembatasan mirip level 3, kan disebut level 3," katanya

"Tapi ini kan semua dinamis.Kita melihat angka-angka indikator kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," tandas Tito.
Sebelumnya, Pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 202 (Nataru) pada semua wilayah.
Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah menjadi alasan.
Baca juga: Siapa Wanita S? Hasilkan Rp2 M dari Konten Vulgar Sejak 2020, 3 Barang Bukti Disita, Termasuk Cambuk
Baca juga: Buruh Cantik Mendadak Viral, Bikin Gagal Fokus Saat Berdandan
Baca juga: Viral Video Polisi Sidrap Laporkan Kondisi Jalan, Tiba-Tiba Tabung Gas Berhamburan
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Luhut menjelaskan, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Misalnya, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Baca juga: Ingat Aktor Bollywood Johnny Lever Si Polisi India? Dulunya Buruh Serabutan, Kini Jabat Presiden
Baca juga: Ingat Artis Donna Harun? Setelah Cerai dari Cucu Soekarno, Ternyata Sedang Bahagia dengan Sosok Ini
Baca juga: Masih Ingat Pak Tarno? Kini Punya 2 Istri, Satunya Berprofesi Pramugari, ini Tips Permaisurinya Akur
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Oki Setiana Nangis Lihat Perubahan Ria Ricis Setelah Dinikahi Teuku Ryan, Dulu Sering Balas Pesan WA
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(Tribunnews/ BangkaPos.com/Tribun-Timur.com)